PAJAK OH PAJAK….
Tiap kebijakan selalu menimbulkan efek dan kontroversi, beginipun dengan kebijakan baru seputar kendaraan bermotor yang notabenenya yang Pajak STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan. Maka kabar buruknya adalah motor tersebut akan secara otomatis terhapus dari database kepolisian/ditlantas yang bahasanya kasarnya yasudahlah jadi motor bodong tanpa identitas legal, walaupun dari lahir sudah punya akte tetapi tidak di akui negara…aneh gak sih
Apakah hal tersebut manjur buad stimulus para penghindar pajak kendaraan agar menjadi taat dan tepat waktu bayar pajak, ane rasa sih gak ganbro..Yang ada praktek jual beli motor bodong akan menjadi lebih marak..simple aja karena ya supplaynya buanyaaaaaak
Praktek motor bodong sendiri emang udah terjadi sejak dulu, sayangnya kalau dulu cap motor bodong biasanya sangat identic dengan motor curian, motor hasil kejahatan dan motor-motor yang sudah tidak laik jalan. Bisanya sih motor bodong itu paling banyak digunakan oleh para warga yang tinggal di kampong-kampung ataupun pedesaan, alasannya simple karena ya tanpa surat-suratpun akses mereka di jalan tetap lancer tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian.
Sekarang tentunya orang-orang yang punya kendaraan bodong akan lebih pede menjajakan kuda besinnya, yang jadi pembeda adalah sekarang agak sedikit naik kelas alias mantan motor legal bukan motor curian hasil rampasan..kwkwkw
So efektif gak sih pemberlakuan penghapusan pajak setelah 2 tahun mangkir, maka tentu saja tidakkkkkkkkkkkkkkkkk