Apa Itu SLF dan Mengapa Penting untuk Gedung Perkantoran?
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak untuk digunakan secara fungsional. Bagi pemilik gedung perkantoran di kawasan prestisius seperti SCBD Jakarta, memiliki SLF bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga bagian dari standar operasional dan profesionalitas.
Kawasan SCBD yang merupakan pusat bisnis elite di Jakarta tentu menuntut legalitas tinggi dari setiap bangunan yang beroperasi. Maka dari itu, SLF menjadi wajib dimiliki demi memastikan gedung perkantoran berfungsi dengan aman, sesuai peruntukan, dan bebas dari pelanggaran teknis.
