SIM Moge
Resmi udah mulai per hari ini, Jumat 6 Januari 2017 telah di berlakukan tariff baru pengesahan surat” kendaraan bermotor (ranmor). Kontroversi nilai kenaikan yang hingga ratusan persen pun tetap mengiringi hingga saat ini. Nah yang gak kalah penting dari kenaikan pajak tersebut adalah di berlakukannya jenis SIM baru untuk para pemilik kendaraan bermotor dengan kubikasi 250cc hingga di atas 500cc.
SIM Moge ini di bedakan menjadi 2 jenis. Sesuai dengan PP No.60 tahun 2017, Sim C1 akan di peruntukan bagi pengendara motor dengan mesin 250 hingga 500cc. Sedangkan untuk Sim C2 wajib di miliki oleh setiap orang yang berkendara dengan motor berkubikasi minimal 500cc. Jadi bisa dibilang sekarang bagi yang memiliki motor 250cc kudu wajib punya SIM sendiri, nah bagi yang punya Sport bike dan Superbike pun demikian.
Di harapkan dengan pengklasifikasi jenis sim seperti ini, kualitas dari para pengendara motor di Indonesia semakin menjadi lebih baik dan Qualified. Tentunya kita gak mau liat kan pengendara Moge di jalan dengan kelas ekonomi yang mapan namun skill dan mental seadanya, lalu seenaknya srantal sruntul gak karuan nyusahin pengendara motor lain. Oleh sebab itu hal seperti ini patut kita dukung dan apresiasi, jangan sampai kedepannya hal tersebut (pembuatan SIM C1 dan C2) menjadi “Lahan Baru” bagi para oknum nakal yang ingin mengeruk rupiah dengan memanfaatkan regulasi yang baru di tetapkan ini.
Berikut ini rincian tarif PNBP SIM 2017
- Tarif PNBP Pengujian SIM baru 2017;
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B 2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C 2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
- Tarif PNBP Perpanjangan SIM 2017;
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Source – Otomotifnet.com